Profil Unit

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Profil Unit Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352
0214303495
ptsp.kota_jakut@jakarta.go.id
9 dari 9 submenu
Pejabat
Tentang UP PMPTSP Jakarta Utara
Visi Misi
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
Core Values ASN BerAkhlak
Kompensasi Layanan
Tugas dan Fungsi

VISI: “Solusi Investasi dan Perizinan di Jakarta”

MISI:

  1. Meningkatkan nilai investasi melalui promosi, penyempurnaan peraturan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi;

  2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui penciptaan inovasi layanan berbasis sistem teknologi informasi;

  3. Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response;

  4. Melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kompetensi;

  5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan handal