Profil Unit

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Profil Unit Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352
0214303495
ptsp.kota_jakut@jakarta.go.id
9 dari 9 submenu
Pejabat
Tentang UP PMPTSP Jakarta Utara
Visi Misi
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
Core Values ASN BerAkhlak
Kompensasi Layanan
Tugas dan Fungsi

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP Jakarta Utara) merupakan Unit Pengelola dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang berfungsi sebagai pelaksana urusan penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Wilayah Kota Jakarta Utara. UP PMPTSP Jakarta Utara mulai melayani masyarakat sejak tahun 2015. UP PMPTSP Jakarta Utara dipimpin oleh Kepala Unit, Bapak Moh. Fajar Santoso dan dibantu oleh Kasubbag Tata Usaha dan 3 (tiga) Ketua Satuan Pelaksana yaitu Kasatpel Penanaman Modal, Kasatpel Pelayanan I dan Kasatpel Pelayanan II.

Struktur Organisasi terlihat pada gambar di bawah.





Kenal kami lebih jauh dengan datang langsung ke Unit layanan di Gedung PTSP, Kompleks Kantor Walikota Jakarta Utara atau mengakses linktree kami linktr.ee/pmptspju