Profil Unit

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Profil Unit Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14352
0214303495
ptsp.kota_jakut@jakarta.go.id
9 dari 9 submenu
Pejabat
Tentang UP PMPTSP Jakarta Utara
Visi Misi
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
Core Values ASN BerAkhlak
Kompensasi Layanan
Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI UP PMPTSP KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA SESUAI DENGAN PERGUB 57 TAHUN 2022 LAMPIRAN 20 BAB IX A. KEDUDUKAN 1. Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi. 2. Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PMPTSP. B. TUGAS DAN FUNGSI 1. Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pendataan dan pengawasan penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan. 2. Dalam melaksanakan tugas, Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan; b. pendistribusian berkas izin dan nonizin yang bukan kewenangan; c. pengarsipan dokumen yang terkait dengan izin/nonizin yang diterbitkan; d. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin/nonizin yang diterbitkan oleh Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; e. pelaksanaan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan; f. pelaksanaan pendataan dan pengawasan penanaman modal sesuai kewenangan; g. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan; h. pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; i. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; dan j. pengoordinasian pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha tingkat Kota Administrasi. C. SUSUNAN ORGANISASI 1. Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi yang membawahi Subbagian Tata Usaha. 2. Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi: a. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha; 15 b. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; dan c. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas: 1) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas PMPTSP sesuai lingkup tugasnya; 2) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Kerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PMPTSP sesuai lingkup tugasnya; 3) melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai lingkup tugasnya; 5) melaksanakan pengelolaan kepegawaian Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 6) melaksanakan pengelolaan keuangan Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 7) melaksanakan pengelolaan barang Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 8) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 9) melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 10) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 11) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; 12) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi; dan 13) melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi.