PPID Kecamatan Kelapa Gading

Layanan informasi publik tingkat kecamatan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kecamatan Dokumen tersedia: 1 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori
No
Judul Dokumen
Kategori
Deskripsi
Unit
Tahun
Aksi
1SK Daftar Informasi Publik Kecamatan Kelapa Gading
Informasi Publik
SK Daftar Informasi Publik Kecamatan Kelapa GadingKelapa Gading2026
Informasi Publik
2026

SK Daftar Informasi Publik Kecamatan Kelapa Gading

SK Daftar Informasi Publik Kecamatan Kelapa Gading

Kelapa Gading

Informasi Pelayanan Publik PPID

9 dari 9 submenu
Profil PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
MAKLUMAT PPID
Alur Pelayanan Permohonan Informasi Publik



LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.



Kanal Layanan Informasi

021 382 3252 / 382 3146
021 382 3252
ppid@jakarta.go.id / ppidjakarta@gmail.com
ppid.jakarta.go.id
Ruangan Layanan Informasi Publik
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Blok F Lt.2 - Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110

Standar Layanan

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota