Kecamatan Kelapa Gading
Profil PPID
Kumpulan informasi resmi pada menu Profil PPID.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak
atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan
negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting
dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang
untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara
cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan
informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses
penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman
informasi publik.

Kanal Layanan Informasi
021 382 3252 / 382 3146
021 382 3252
ppid@jakarta.go.id / ppidjakarta@gmail.com
ppid.jakarta.go.id
Ruangan Layanan Informasi Publik
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Blok F Lt.2 - Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Blok F Lt.2 - Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110
