Kecamatan Kelapa Gading
SK PPID
Kumpulan informasi resmi pada menu SK PPID.

Dalam memaksimalkan
kinerja PPID Kecamatan Kelapa Gading, maka dibentuklah Tim PPID melalui Surat Keputusan Camat Kecamatan Kelapa Gading Nomor e-0010 Tahun 2025 tentang Struktur
Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pada
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara
Sesuai peraturan
Gubernur Nomor 175 Tahun 2016
Tugas :
- memberikan layanan informasi kepada publik
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
- melakukan verifikasi bahan informasi publik
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi :
Melakukan Pembinaan
dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Kecamatan Kelapa Gading
Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan
informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
