Profil Kelurahan

Sukapura

Profil Kelurahan Sukapura, berlokasi di Jl. Terusan Kelapa Hybrida RT.004/RW.11, Sukapura, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140.

Jl. Terusan Kelapa Hybrida RT.004/RW.11, Sukapura, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140
085761111232
kel.sukapura@jakarta.go.id
11 dari 11 submenu
Pejabat
Profil Kelurahan
Profil Pejabat
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas Kelurahan
Fungsi Kelurahan
Peta Kelurahan
Batas-batas Kelurahan
Hubungi Kami
Tanggung Jawab, Tugas dan Fungsi PPID

FUNGI KELURAHAN

Berdasarkan PERGUB No. 57 Tahun 2022

1) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Selain melaksanakan fungsi pada angka 1), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.