Kumpulan informasi resmi pada menu Waktu Pelayanan PPID.
1 submenu
1 dari 1 submenu
Waktu Pelayanan PPID
Permohonan Informasi Publik diberikan dengan Jangka Waktu 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID dan perpanjangan waktu penyediaan informasi publik selama 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/diterima tersedia.