PPID Kelurahan Ancol

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 0 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori

data belum tersedia pada saat ini

data belum tersedia pada saat ini

Informasi Pelayanan Publik PPID

16 dari 16 submenu
PROFIL PPID
SK PPID
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Klaisifikasi Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
DPA dan RKA
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
FORM PENGAJUAN KEBERATAN
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
DASAR HUKUM
Visi dan Misi PPID
Tanggung Jawab Tugas dan Wewenang PPID


Ketersediaan informasi yang memadai merupakan unsur penting bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas sosial, pendidikan, serta partisipasi dalam kehidupan bernegara. Akses terhadap informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan individu, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mendorong terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dalam rangka menjamin hak masyarakat atas informasi publik, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai diberlakukan secara efektif pada 30 April 2010. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat transparansi di lingkungan badan publik, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi secara adil dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut, setiap badan publik diwajibkan menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari pengelolaan data dan dokumen hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui peran PPID, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan secara sistematis, efektif, dan responsif, sehingga mampu meningkatkan transparansi serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.






Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota