Kelurahan Ancol
PROFIL PPID
Kumpulan informasi resmi pada menu PROFIL PPID.
Ketersediaan informasi yang memadai merupakan unsur penting bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas sosial, pendidikan, serta partisipasi dalam kehidupan bernegara. Akses terhadap informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan individu, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mendorong terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Dalam rangka menjamin hak masyarakat atas informasi publik, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai diberlakukan secara efektif pada 30 April 2010. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat transparansi di lingkungan badan publik, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi secara adil dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut, setiap badan publik diwajibkan menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari pengelolaan data dan dokumen hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui peran PPID, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan secara sistematis, efektif, dan responsif, sehingga mampu meningkatkan transparansi serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

