Sekretaris Kecamatan Kelapa Gading bersama Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading dan Dishub Kecamatan Kelapa Gading melaksanakan penegakan Peraturan Daerah nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam kegiatan Pemantauan Titik Rawan dan Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di wilayah Kelapa Gading (17/1).Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum khususnya wilayah Kelapa Gading.