Kelapa Gading- Jajaran Kecamatan Kelapa Gading menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di atas lahan kosong milik Pemerintah Daerah, telah dilaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di wilayah RW 17, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Wakil Camat Kelapa Gading, Suci Cintya Polaputri, dan melibatkan gabungan personel Satpol PP, TNI, Polri, Linmas, PPSU, serta Dishub. Dari hasil penertiban, ditemukan dan ditertibkan satu bangunan liar yang berada di lokasi tersebut. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan lahan milik Pemda dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak termasuk masyarakat juga diharapkan dapat bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan, serta tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum agar tercipta wilayah Kelapa Gading yang tertata dan berkelanjutan.
