Perekonomian & Pembangunan

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Lahan Dari PT AHM Senilai Rp 18 Miliar

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Lahan Dari PT AHM Senilai Rp 18 Miliar

KOMINFOTIK JU - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban lahan dari PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai pemegang SIPPT No.2753/-1.711.534 tanggal 24 Oktober 2005. Proses penyerahan kewajiban lahan PT AHM ditandai dengan acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilaksanakan di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (29/2). 

Adapun aset yang diserahkan berupa tanah marga jalan dan tanah penyempurna hijau umum/jalur hijau yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua RT 001 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. 

Dengan rincian, tanah marga jalan seluas 2.928 m2 dengan nilai Rp 9.882.000.000 dan tanah penyempurna hijau umum/jalur hijau dengan luas 2.494 m2 senilai Rp 8.417.250.000. Alhasil, total luas tanah yang diserahkan yaitu 5.422 m2 senilai Rp 18.299.250.000. 

"Kami ucapkan terima kasih atas sinergi Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara, jajaran Kecamatan Kelapa Gading, dan Kelurahan Pegangsaan Dua dengan PT AHM sehingga proses penyerahan kewajiban lahan bisa terlaksana," ungkap Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit. 

Ia berharap kewajiban fasos dan fasum dari para pengembang lainnya di wilayah Jakarta Utara dapat segera dituntaskan. "Ini adalah kerja bersama tanpa peran dari semua pihak maka ini tidak akan bisa terlaksana," ucap Sekko didampingi Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin dan jajaran lainnya.

Bagikan: