PPID JAKARTA UTARA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekko Adm.Jakarta Utara
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Profil PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Motto PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekko Adm.Jakarta Utara
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
A. Tanggung Jawab
B. Tugas
C. Wewenang
A | Informasi mengenai Kejadian Kebencanaan DKI Jakarta | Lihat |
B | Informasi mengenai Mitigasi dan Edukasi Kebencanaan | Lihat |
C | Informasi mengenai Pemantauan Tinggi Muka Air | Lihat |
D | Informasi mengenai Ramalan Cuaca | Lihat |
E | Informasi mengenai Waktu Tanggap Bencana Kebakaran | Lihat |
F | Informasi mengenai Pengetahuan Dasar Bencana Kebakaran | Lihat |
G | Informasi Mengenai Pandemi Virus COVID-19 | |
1. Data Pemantauan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
2. Peta Sebaran Kasus COVID-19 Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
3. Peta Kronologis Dan Perkembangan Kasus COVID-19 Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
4. Informasi mengenai Peta Persebaran Kasus Positif COVID-19 Per Kelurahan Provinsi DKI Jakarta didukung oleh Peta ArcGIS milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta | Lihat | |
5. Informasi Daftar Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19 | Lihat | |
6. Informasi Mingguan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
H | Informasi Mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta | |
1. Panduan Praktis Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
2. Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar RT- RW Siaga Provinsi DKI Jakarta | Lihat | |
3. Panduan Praktis Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta pada Sektor Konstruksi | Lihat | |
4. Panduan Umum Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi | Lihat | |
I | Informasi Mengenai Kebijakan dan Regulasi Terkait Pandemi COVID19 | Lihat |
J | Informasi Mengenai Siaran Pers yang diterbitkan Terkait Pandemi COVID19 | Lihat |
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Telephone : 021 430 3111
Email : umum_ju@jakarta.go.id / kominfoutara@jakarta.go.id
Website : ppid.jakarta.go.id
Apps : Mobile PPID Jakarta Google Play / Mobile PPID Jakarta Appstore
Ruangan Layanan Informasi Publik
Lobby Kantor Walikota Jakarta Utara
Jl. Laksda Yos Sudarso 27-29 Tanjung Priok, Jakarta Utara