PPID JAKARTA UTARA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekko Adm.Jakarta Utara

(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

Profil PPID


LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi DKI Jakarta. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID :
Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.
Profil PPID Jakarta Utara


Profil PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekreyariat Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Motto PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara

  • Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas
  • Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekko Adm.Jakarta Utara

    (Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

    A. Tanggung Jawab

  • PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

  • B. Tugas

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

  • C. Wewenang

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang mempunyai cakupan kerjanya;
  • Menetapkan/menentukan suatu informasi publik yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila imformasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
  • (satu) bulan ; dan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Kelengkapan Profil PPID Sesuai SK Tahun 2023
    Formulir Pengajuan Informasi Publik
    Pengajuan Keberatan
    Cek Status Permohonan Informasi Publik
    Cek Status Permohonan Keberatan Informasi Publik
    Daftar Informasi Publik
    Daftar Informasi Berkala
    Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
    A Informasi mengenai Kejadian Kebencanaan DKI Jakarta Lihat
    B Informasi mengenai Mitigasi dan Edukasi Kebencanaan Lihat
    C Informasi mengenai Pemantauan Tinggi Muka Air Lihat
    D Informasi mengenai Ramalan Cuaca Lihat
    E Informasi mengenai Waktu Tanggap Bencana Kebakaran Lihat
    F Informasi mengenai Pengetahuan Dasar Bencana Kebakaran Lihat
    G Informasi Mengenai Pandemi Virus COVID-19  
       
    1. Data Pemantauan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Lihat
       
    2. Peta Sebaran Kasus COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Lihat
       
    3. Peta Kronologis Dan Perkembangan Kasus COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Lihat
       
    4. Informasi mengenai Peta Persebaran Kasus Positif COVID-19 Per Kelurahan Provinsi DKI Jakarta didukung oleh Peta ArcGIS milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Lihat
       
    5. Informasi Daftar Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19 Lihat
       
    6. Informasi Mingguan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lihat
    H Informasi Mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta  
       
    1. Panduan Praktis Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta Lihat
       
    2. Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar RT- RW Siaga Provinsi DKI Jakarta Lihat
       
    3. Panduan Praktis Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta pada Sektor Konstruksi Lihat
       
    4. Panduan Umum Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Lihat
    I Informasi Mengenai Kebijakan dan Regulasi Terkait Pandemi COVID19 Lihat
    J Informasi Mengenai Siaran Pers yang diterbitkan Terkait Pandemi COVID19 Lihat
    Prosedur Pelayanan Informasi Publik


    Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik


    Waktu & Biaya Layanan


    Waktu Pelayanan Informasi Publik

    Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

    Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)

    (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)


    Biaya Pelayanan Informasi Publik

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

    Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

    Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

    Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

    Kanal Layanan Informasi

    Telephone  : 021 430 3111 

    Email : umum_ju@jakarta.go.id / kominfoutara@jakarta.go.id

    Website : ppid.jakarta.go.id

    Apps : Mobile PPID Jakarta Google PlayMobile PPID Jakarta Appstore


     Ruangan Layanan Informasi Publik

      Lobby Kantor Walikota Jakarta Utara

              Jl. Laksda Yos Sudarso 27-29 Tanjung Priok, Jakarta Utara