Sejarah Jakarta Utara

        Wilayah Jakarta Utara yg merupakan bagian dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, ternyata pada abad ke 5 justru merupakan pusat pertumbuhan pemerintah kota Jakarta yg tepatnya terletak di muara sungai Ciliwung di daerah Angke. Saat itu muara Ciliwung merupakan Bandar Pelabuhan Kerajaan Tarumanegara dibawah pimpinan Raja Purnawarman. Betapa pentingnya wilayah Jakarta Utara pada Saat itu dapat dilihat dari perebutan silih berganti antara berbagai pihak, yang peninggalannya hingga kini dapat ditemukan dibeberapa tempat di Jakarta Utara, seperti Kelurahan Tugu, Pasar Ikan dan lain sebagainya.

        Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pada bulan Agustus 1966 di DKI Jakarta dibentuk beberapa “Kota Administrasi”. Berbeda dengan kota Otonom yang dilengkapi dengan DPRD Tk. II, maka administrasi kota-kota di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Tk II yang mendampingi Walikota. Berdasarkan Lembaran Daerah No. 4 Tahun 1966 ditetapkanlah Lima wilayah kota Administratif di DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan & Jakarta Utara, yang dilengkapi dengan 22 Kecamatan dan 220 Kelurahan. Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan ini didasarkan pada asas Teritorial dengan mengacu pada jumlah penduduk yaitu 200.000 Jiwa untuk Kecamatan, 30.000 Jiwa Kelurahan perkotaan dan 10.000 Jiwa Kelurahan pinggiran.

        Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing-masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :

    1. Teknis Administratif yaitu Setiap tugas Pelakasanaan yang menyangkut segi teknis.
    2. Teknis Operasional yaitu pembiayaan kebijakan pelaksanaan tugas (Pelaksana Kebijakan, bukan Pembuatan Kebijakan)
    3. Koordinatif Teritorial yaitu pemimpin pengkoordinasian dari segala langkah gerak potensi yang ada di wilayah setempat.

        Dengan tiga penegasan ini maka kedudukan pemerintah ditingkat kota adalah semata-mata merupakaan verlengstruk dan alat pelaksana dari Gubernur Kepala Daerah yang diwujudkan dalam proses penyempurnaan administrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan. Sesuai dengan kedudukannya, manajemen pemerintahan ditingkat kota didasarkan pada pendelegasian wewenang yang dilimpahkan oleh Gubernur KDH dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab Walikota dengan demikian bukan figur politik, melainkan figur teknis. UU No.11/1990 menetapkan wilayah DKI Jakarta terbagi menjadi Lima Wilayah Kotamadya yang tetap tanpa dilengkapi DPRD Tingkat II. Dengan demikian kedudukan Walikotamaya, Camat dan Lurah yang ada di DKI Jakarta semata mata merupakan Pembantu dan alat Pelaksanaan Gubernur KDH. Dengan UU ini istilah Kota Administratif.

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan salah satu wilayah administrasi di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara geografis, letak Kota Administrasi Jakarta Utara berada pada posisi 106o20’00’’ Bujur Timur dan 06o10’00’’ Lintang Selatan. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara mencapai 146,66 Km² atau mencapai 22,06% dari luas total wilayah Provinsi DKI Jakarta. Wilayah Jakarta Utara memiliki lahan sawah seluas 414 hektar dan merupakan wilayah dengan lahan sawah terluas di DKI Jakarta.

Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki perbatasan sebelah utara dengan Laut Jawa. Di sebelah timur, berbatasan dengan Kabupaten Dati II Bekasi. Di sebelah selatan, berbatasan dengan Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, dan sebelah Barat dengan Kota Tangerang serta Jakarta Pusat.

Karena terletak dekat dengan lautan, wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara mempunyai suhu yang lebih tinggi dibanding wilayah DKI Jakarta yang lain yaitu rata-rata 27oC. Selain itu karena terletak di daerah khatulistiwa, wilayah Jakarta Utara dipengaruhi Angin Muson Timur yang terjadi sekitar bulan Mei sampai dengan Oktober dan Angin Muson Barat sekitar bulan November sampai dengan April.

Pada 2021, terdapat enam kecamatan di pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan luas wilayang masing – masing sebagai berikut: Kecamatan Koja (12,25 Km²), Kelapa Gading (14,87 Km²), Tanjung Priok (22,52 Km²), Pademangan (11,91 Km²), Penjaringan (45,41 Km²), Cilincing (39,70 Km²), serta 31 kelurahan.

PERTUMBUHAN EKONOMI

Kabar baik berhembus bagi dunia usaha di Jakarta Utara. Kinerja ekonomi Jakarta Utara pada tahun 2013 mengalami pertumbuhan 5,80%.Berdasarkan siaran pers yang diterima utara.jakarta.go.id dari Badan Pusat Statistik Jakarta Utara, Senin (13/10), besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta Utara atas dasar harga berlaku mencapai Rp236.011,76 miliar. Sementara atas PDRB atas dasar harga konstan 2000 mencapai Rp87.560,33 miliar.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara, ada tiga sektor utama yang mendorong menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi Jakarta Utara. Ketiga sektor tersebut adalah sektor industri pengolahan (2,46%), sektor perdagangan, hotel, dan restauran (1,07%), serta sektor pengangkutan dan komunikasi (0,71%)."Secara kumulatif, kontribusi ketiga sektor tersebut mencapai 73,10%," bunyi pernyataan tersebut.

Dibandingkan pada tahun lalu, PDRB 2013 atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan sebesar 12,47% ketimbang tahun lalu. Pada tahun 2012, PDRB Jakarta Utara mencapai Rp122.645.636, sedangkan pada tahun 2013 mencapai Rp137.935.003.

"Sedangkan secara riil (atas dasar harga konstan 2000), PDRB per kapita Jakarta Utara pada tahun 2013 meningkat sebesar 4,64% yaitu dari Rp48.905.048 pada tahun 2012 menjadi Rp51.173.869 pada tahun 2013."

PDRB per kapita Jakarta Utara pada tahun 2013 ini juga berada diatas PDRB per kapita Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp125.971.753."Jika dibandingkan dengan enam kabupaten/kota di DKI Jakarta, PDRB Jakarta Utara menempati urutan ketiga setelah Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu," demikian bunyi pernyataan tersebut. (*/)

DEMOGRAFI

Jumlah penduduk Kota Administrasi Jakarta Utara di 2021 adalah sebanyak 1.864.471 jiwa dengan perbandingan 939.951 berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 924.520 perempuan. Kepadatan penduduk di wilayah ini adalah sebanyak 12.723,48 jiwa/km².

SUMBER