Profil Unit

Suku Badan Perencanaan Pembangunan

Profil Unit Suku Badan Perencanaan Pembangunan, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14358.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14358
0
email@jakarta.go.id
4 dari 4 submenu
Pejabat
Identitas & Kedudukan
Tugas Pokok & Fungsi
Hubungan dengan Struktur Provinsi DKI

Tugas Utama: Menjalankan sebagian fungsi penunjang pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan di wilayah Jakarta Utara

Fungsi utama meliputi:

  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD) tingkat administrasi kota
  • Penyiapan pedoman dan standar teknis perencanaan pembangunan wilayah Jakarta Utara .
  • Asistensi teknis dan verifikasi rancangan Renstra dan Renja perangkat daerah di wilayahnya .
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Jakarta Utara .
  • Evaluasi hasil pembangunan dan peninjauan RTRW sesuai lingkup wilayah Jakarta Utara .
  • Koordinasi perencanaan daerah dengan instansi vertikal dan wilayah lain di tingkat kota administrasi .
  • Penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dengan RTRW Provinsi DKI Jakarta .
  • Koordinasi penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) .
  • Menyelenggarakan kesekretariatan Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara