Profil Unit
Suku Badan Pengelola Keuangan
Profil Unit Suku Badan Pengelola Keuangan, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14356.
SUKU BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA/KABUPATEN ADMINISTRASI
A. KEDUDUKAN
1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.
2. Suku Badan Kota/Kabupaten Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri atas: a. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur; c. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan e. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
4. Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi berkoordinasi dengan Walikota/Bupati.
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
2. Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- a. pelaksanaan penatausahaan, pencatatan dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- b. pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan dan diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada PD/UKPD pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- c. pelaksanaan penerbitan dan pengesahan Surat Perintah Pencairan Dana pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- d. pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan selain pendapatan transfer dan pembiayaan yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- e. pelaksanaan pencatatan pengesahan dan pelaporan atas belanja yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- f. pelaksanaan pengesahan atas pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah berupa Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja dan pembiayaan berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah yang diterbitkan wilayah kota/kabupaten administrasi;
- g. pelaksanaan penerbitan dan pengesahan giro potongan administrasi;
- h. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan saldo rekening penerimaan dan pengeluaran kuasa Bendahara Umum Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- i. pelaksanaan pemantauan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
- j. pelaksanaan asistensi teknis penyusunan KUA-PPAS dan perubahan KUA-PPAS serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- k. pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi dalarn penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- l. Pengoordinasian Penyusunan pergeseran anggaran belanja UKPD pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- m. pelaksanaan pembinaan penyusunan laporan keuangan dan penatausahaan serta anggaran pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- n. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
- o. pelaksanaan penghimpunan dan penelitian usulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara lingkup wilayah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
- p. pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.
