Profil Unit

Suku Badan Pengelola Keuangan

Profil Unit Suku Badan Pengelola Keuangan, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14356.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14356
0
sbpk.jakartautara@jakarta.go.id
4 dari 4 submenu
Pejabat
PROFIL
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Salam Sejahtera.

Selamat Datang di website “ SUKU BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU”

Melalui website ini, diharapkan kebutuhan informasi dan layanan komunikasi masyarakat, pemangku kepentingan, serta pihak terkait dapat terpenuhi secara efektif, transparan, dan mudah diakses.

Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi merupakan unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.

Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan unit kerja di bawah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan dan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pelayanan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan mencakup tahapan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi, dalam rangka mendukung tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melayani 150 SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang meliputi:

  • 1 Walikota Administrasi Jakarta Utara;

  • 1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

  • 3 Dinas/Badan;

  • 84 Suku Dinas/Suku Badan/Unit Pelaksana Teknis (UPT);

  • 16 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

  • 8 Kecamatan; dan

  • 37 Kelurahan.

Dengan cakupan layanan tersebut, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses pengelolaan dan pencairan anggaran pada SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pelaksanaan layanan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan unit kerja terkait guna memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Keberadaan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi hingga pada tingkat wilayah. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara optimal.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berkomitmen untuk:

  • * meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah;

  • * mewujudkan administrasi keuangan yang tertib dan akuntabel;

  • * meningkatkan koordinasi dan sinergi antarunit kerja;

  • * mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan;

  • * meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran; serta

  • * memberikan dukungan pengelolaan keuangan yang profesional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dengan tugas, fungsi dan komitmen yang dimiliki, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu diharapkan mampu menjadi unsur pendukung yang profesional dan responsif dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui koordinasi, pengawasan, administrasi, dan pengelolaan keuangan yang baik, Suku Badan turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.