Penertiban Bangunan Liar di Waduk Cincin oleh Satpol PP Jakarta Utara
Jakarta, 26 Februari 2026 – Satpol PP Jakarta Utara
melakukan penertiban di kawasan Waduk Cincin, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung
Priok. Penertiban dilakukan karena adanya kebutuhan dari Suku Dinas Lingkungan
Hidup (Sudin LH) untuk area tempat penampungan sampah sementara (TPS) di
kawasan tersebut. Lahan waduk cincin baik badan air maupun lahan darat di
sekitarnya merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat dalam
KIB Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara. Dengan adanya TPS ini, diharapkan
pengelolaan sampah di wilayah Jakarta Utara dapat berjalan lebih optimal.
Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara turut hadir dalam
kegiatan penertiban bangunan ini. Selain Suku Badan Pengelolaan Aset, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara juga melibatkan puluhan personel
gabungan dari berbagai unsur, termasuk Bagian Hukum Walikota Jakarta Utara,
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
Utara, TNI, Polri, pihak kelurahan, kecamatan, serta SKPD terkait. Sejumlah
ormas dan awak media juga hadir untuk meliput jalannya penertiban.
Penertiban dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan apel
pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Jakarta Utara. Setelah apel,
petugas memberikan imbauan lisan kepada warga yang masih bertahan agar segera
mengosongkan lahan. Tepat pada pukul 09.00 WIB, personel Satpol PP Jakarta
Utara bersama dengan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mulai bergotong
royong untuk mensterilkan area dan melaksanakan penertiban. Kegiatan ini
berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan tertib serta kondusif. -Iz
Festival Kampung Tugu Meriahkan HUT ke-279 Gedung Gereja Tugu
23 Agustus 2026Jelang Peresmian, Gubernur dan Wali Kota Tinjau LRT Kelapa Gading–Manggarai, Siap Diresmikan Presiden
24 Agustus 2026Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2


