Profil Unit

Suku Badan Pengelola Aset

Profil Unit Suku Badan Pengelola Aset, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14353.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14353
0
email@jakarta.go.id
3 dari 3 submenu
Pejabat
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
  • Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara mempunyai tugas membantu Badan Pengelolaan Aset Daerah menyelenggarakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang aset lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
  • Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi;
  • Pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan penggunaan barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pengawasan penggunaan, pengamanan, dan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pengawasan pengamanan aset yang bersumber dari perolehan lainnya lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pengawasan aset yang telah di-inbreng-kan lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pendampingan penyelesaian permasalahan hukum (nonlitigasi) barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pendampingan penanganan sengketa (litigasi) barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pemantauan penerimaan pajak daerah yang dikerjasamakan lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan pemantauan dalam rangka penerimaan barang milik daerah yang bersumber dari perolehan selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa tanah dan bangunan melalui persetujuan prinsip, perjanjian, kontribusi tambahan lain, donasi hibah barang, dan hasil kerja sama lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pengoordinasian dan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan penghapusan dan/atau pemusnahan barang milik daerah lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Pelaksanaan koordinasi penetapan status aset atas barang milik daerah selain tanah, gedung dan/atau bangunan dan kendaraan operasional tidak ditemukan lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
  • Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara.