Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara Memulai Proses Ganti Blanko Sertifikat Tanah pada 299 Lahan
Jakarta, 10 Maret 2025 – Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara melalui Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah memulai proses
pergantian blanko sertifikat sebanyak 299 lokasi. Proses ganti blanko ini
bertujuan untuk memperbarui sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan sejak
sebelum tahun 1990 sehingga lokasi tercatat dalam NIB Kantor Pertanahan.
Kegiatan dimulai dengan berkoordinasi dengan SKPD Pengguna,
Pengurus Barang, dan juga penunjuk batas. Pihak Suku Badan Pengelolaan Aset
Jakarta Utara mendampingi pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan
penitikan Koordinat yang didapat dari alat atau hasil pengukuran itulah yang
nantinya diolah lebih lanjut di Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai bagian dari
rangkaian kegiatan ganti blanko sertifikat tanah.
Dengan dimulainya tahapan ganti blanko ini, diharapkan
proses pensertifikatan keseluruhan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai
target. Program ini tidak hanya memastikan kepastian hukum atas aset
pemerintah, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah
secara lebih tertib dan transparan di mana Undang-Undang mengamanatkan bahwa
BMD berupa tanah harus diamankan secara fisik dan administrasi, salah satunya
adalah pensertifikatan. -Iz
Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029 Dikukuhkan
27 Agustus 2026Perkuat Hunian Layak, Wali Kota Jakut dan Dirjen Perumahan Perkotaan Bahas Program Bedah Rumah
26 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2


