penataan bangunan milik aset pemprov. dki jakarta
Jajaran Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, menertibkan bangunan liar di lahan aset Pemprov DKI di kawasan Waduk/Danau Cincin, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, pada Rabu (26/2/2025). Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan dipimpin Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong dan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, dan PPSU. Sebanyak 15 bangunan liar milik kepala keluarga (KK) berhasil dibongkar secara humanis dan persuasif, meskipun sempat ada penolakan dari warga.
Pemprov DKI Jakarta melalui aparat penegak perda yaitu Satpol PP akan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
#dkijakarta
#BersamaPramonoRanoBangunJakarta
#satpolppdki
#jagajakarta
#satpolpphumanis
#ayotertib
#malumelanggar
#welovejakarta
#JakartaKotaGlobal
#LimaAbadJakarta
Dekat dengan Anak, Satpol PP Jakut Kenalkan Wajah Humanis Lewat DWP Mengajar
10 September 2026Dukung Gerakan Kemanusiaan, Jakarta Utara Targetkan Bulan Dana PMI 2026 Tembus Rp 7,9 Miliar
10 September 2026Wali Kota Jakarta Utara Terima Audiensi Finalis Putri Anak dan Remaja 2026
9 September 2026North Illustration Competition 2026
Jakarta Coastak City Frame (JCCF) 2026
North Jazz Festival 2026

