Profil Unit

Satuan Polisi Pamong Praja

Profil Unit Satuan Polisi Pamong Praja, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14349.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14349
08119998911
email@jakarta.go.id
2 dari 2 submenu
Pejabat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Tugas

Fungsi

  • Menegakkan Perda dan Perkada
  • Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
  • Menyelenggarakan perlindungan masyaraka
  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan Instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan