PPID Kelurahan Sunter Jaya

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 0 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori

data belum tersedia pada saat ini

data belum tersedia pada saat ini

Informasi Pelayanan Publik PPID

10 dari 10 submenu
PROFIL PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
Maklumat Pelayanan
Waktu dan Biaya Lainnya
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

Visi PPID

  • Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel: Ini berarti PPID berupaya agar informasi publik dapat diakses dengan mudah, benar, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Memenuhi Hak Pemohon Informasi: Menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat: Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Misi PPID

  • Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Melakukan pengelolaan informasi yang baik, efisien, mudah diakses, serta memberikan layanan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Layanan: Menciptakan sistem penyediaan dan layanan informasi yang modern, baik melalui teknologi informasi maupun proses yang sederhana.
  • Meningkatkan Profesionalisme SDM: Melakukan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan bagi SDM pengelola informasi agar kompeten dalam melayani masyarakat.
  • Mewujudkan Keterbukaan Informasi yang Cepat, Tepat, Mudah, dan Sederhana: Memastikan bahwa proses penyampaian informasi kepada publik berjalan efisien dan tidak berbelit.
  • Memanfaatkan Teknologi Informasi: Menggunakan kemajuan teknologi untuk mendukung efektivitas layanan informasi publik.


Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota