Sunter Jaya – Pemerintah Kelurahan Sunter Jaya terus berkomitmen mewujudkan ketertiban umum melalui langkah-langkah persuasif. Pada Senin (29/12) pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Sunter Jaya mendistribusikan surat imbauan resmi terkait penataan kawasan kepada 61 pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Bentengan IV, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kelurahan Sunter Jaya, Widayat, dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Sunter Jaya. Kehadiran jajaran pimpinan kelurahan ini bertujuan untuk memastikan komunikasi antara petugas dan masyarakat berjalan harmonis.
Kasatpol PP Kelurahan Sunter Jaya, Widayat, menjelaskan bahwa pembagian surat imbauan ini merupakan bagian dari fungsi edukasi petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
"Kami memberikan surat imbauan kepada 61 pedagang di sepanjang Jalan Bentengan IV sebagai langkah awal penataan. Fokus kami adalah memberikan pemahaman secara humanis agar para pedagang menaati aturan pemanfaatan ruang publik. Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan lingkungan tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi semua warga, terutama dalam menjaga akses bagi pengguna jalan dan pejalan kaki," ujar Widayat saat ditemui di lokasi.
Dalam aksi tersebut, personel gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Sekel, dan Kasipem mendatangi satu per satu lapak pedagang untuk berdialog. Pendekatan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gesekan dan memastikan pesan pemerintah tersampaikan dengan baik kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Kondisi lapangan terpantau aman dan terkendali. Didukung cuaca yang cerah, seluruh proses pendistribusian surat imbauan berjalan lancar tanpa ada penolakan dari warga.
Pemerintah Kelurahan Sunter Jaya berharap, melalui teguran tertulis dan edukasi langsung ini, para pedagang di Jalan Bentengan IV dapat menunjukkan kerja sama yang baik. Penataan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi prasarana umum tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat, demi tercapainya ketertiban di wilayah Jakarta Utara.
