PPID Kelurahan Sungai Bambu

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 3 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori
No
Judul Dokumen
Kategori
Deskripsi
Unit
Tahun
Aksi
1Maklumat Pelayanan Kelurahan Sungai Bambu
Informasi Berkala
Maklumat Pelayanan Kelurahan Sungai Bambu 2026Sungai Bambu2026
2Monografi Kelurahan Sungai Bambu
Informasi Publik
Monografi Kelurahan Sungai BambuSungai Bambu2026
3Surat Keputusan PPID Kelurahan Sungai Bambu Tahun 2026
Tersedia Setiap Saat
Surat Keputusan PPID Kelurahan Sungai Bambu Tahun 2026Sungai Bambu2026
Informasi Berkala
2026

Maklumat Pelayanan Kelurahan Sungai Bambu

Maklumat Pelayanan Kelurahan Sungai Bambu 2026

Sungai Bambu
Informasi Publik
2026

Monografi Kelurahan Sungai Bambu

Monografi Kelurahan Sungai Bambu

Sungai Bambu
Tersedia Setiap Saat
2026

Surat Keputusan PPID Kelurahan Sungai Bambu Tahun 2026

Surat Keputusan PPID Kelurahan Sungai Bambu Tahun 2026

Sungai Bambu

Informasi Pelayanan Publik PPID

11 dari 11 submenu
PROFIL PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
Maklumat Pelayanan
Waktu & Biaya Layanan
LAPORAN HASIL SKM
STANDAR PELAYANAN

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Kelurahan Sungai Bambu
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

A. Tanggung Jawab

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik
yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

B. Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

C. Wewenang
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang mempunyai cakupan kerjanya;
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila imformasi publik yang dimohon termasuk informasi yangdikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ; dan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota