Kembali 
Kelurahan Sungai Bambu
PROFIL PPID
Kumpulan informasi resmi pada menu PROFIL PPID.
1 submenu
1 dari 1 submenu
PROFIL PPID

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Kelurahan Sungai Bambu
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
A. Tanggung Jawab
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik
yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
B. Tugas
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
C. Wewenang
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang mempunyai cakupan kerjanya;
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila imformasi publik yang dimohon termasuk informasi yangdikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ; dan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
