PPID Kelurahan Semper Barat

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 0 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori

data belum tersedia pada saat ini

data belum tersedia pada saat ini

Informasi Pelayanan Publik PPID

17 dari 17 submenu
Tugas Kelurahan
Fungsi Kelurahan
PROFIL PPID
SK PPID 2025
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
MAKLUMAT PELAYANAN
Waktu Dan BIaya Layanan
Informasi Rencana Strategis
Informasi Publikasi
Informasi Berkala
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
Daftar Informasi dikecualikan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur . TUGAS KELURAHAN SECARA UMUM 1. Memberikan layanan informasi ke Public. 2. Menyimpan, mendukumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada public. 3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya. 4. Melakukan verifikasi bahan informasi Public. 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public. 7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukanuji kosekuensi. 8. Membuat laporan palayanan informasi. 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota