Kelurahan Semper Barat
Tugas Kelurahan
Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur . TUGAS KELURAHAN SECARA UMUM 1. Memberi...
Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur . TUGAS KELURAHAN SECARA UMUM 1. Memberikan layanan informasi ke Public. 2. Menyimpan, mendukumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada public. 3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya. 4. Melakukan verifikasi bahan informasi Public. 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public. 7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukanuji kosekuensi. 8. Membuat laporan palayanan informasi. 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
