Kelurahan Pejagalan
URAIAN TUGAS PPID
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
1. ATASAN PPID
Atasan PPID bertugas:
Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
Menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan / atau di Pengadilan; dan
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang di lakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Atasan PPID berwenang;
Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik dan Badan Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohom Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan / atau di Pengadilan; dan
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.
------------------------------------------
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan lnformasi Publik;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas lnformasi Publik yang akan dikecualikan;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis lnformasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPID berwenang:
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan lnformasi Publik;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan / atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutuskan suatu informasi Publik dapat diakses public atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik uang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menugaskan PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan / atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi
------------------------------------------
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas:
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh Publik;
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPID berwenang
Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan lnformasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.
------------------------------------------
4. Tim Pertimbangan
Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
------------------------------------------
5. Petugas Pelayanan Informasi Publik
Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penympanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
