Jakarta Utara - Kelurahan Pejagalan memfasilitasi pelaksanaan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang dilaksanakan di Balai Warga Kelurahan Pejagalan.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan administrasi kependudukan. Petugas memberikan pendampingan mulai dari proses registrasi, verifikasi data, hingga aktivasi IKD pada perangkat telepon seluler milik warga.
Lurah Pejagalan, Wisnu Irhusnah, menyampaikan bahwa pelayanan yang dilaksanakan lebih dekat dengan masyarakat merupakan bagian dari upaya Kelurahan Pejagalan dalam meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik.
Melalui pemanfaatan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital serta memanfaatkan berbagai layanan administrasi yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan.
Pelaksanaan layanan di Balai Warga juga mendapat antusiasme masyarakat yang datang secara bergantian untuk mendapatkan pendampingan dari petugas. Kelurahan Pejagalan terus mendorong masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(Rdn)
