Jakarta Utara – Kelurahan Pejagalan bersama unsur terkait melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui sistem Citizen Relation Management (CRM) di kawasan Apartemen Teluk Intan, RW 013, Kelurahan Pejagalan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi kondisi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen mengenai rencana pemasangan alat pengukur tingkat kebisingan (sound level meter/desibel meter) sebagai bagian dari upaya memperoleh data teknis yang objektif terhadap dugaan gangguan kebisingan yang dilaporkan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, jajaran Kelurahan Pejagalan bersama pihak pengelola apartemen membahas mekanisme pemasangan alat, lokasi yang representatif untuk pengukuran, serta langkah-langkah koordinasi lanjutan agar proses pengukuran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat.
Lurah Pejagalan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui CRM akan ditindaklanjuti secara responsif melalui koordinasi lintas pihak serta verifikasi langsung di lapangan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat, berdasarkan kondisi faktual dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sinergi antara pemerintah, pengelola apartemen, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penanganan permasalahan dapat berjalan secara efektif sehingga tercipta lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.(Rdn)
