Rianita Martini
Pengurus Barang
Profil Pejabat Unit
Rianita Martini
Pengurus Barang
Kelurahan - Pegangsaan Dua
Ringkasan Peran
Memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus Barang bertanggung jawab melaksanakan administrasi, pencatatan, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, serta pelaporan seluruh aset yang digunakan untuk menunjang operasional Kelurahan Pegangsaan Dua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan penatausahaan aset, Pengurus Barang juga berperan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kerja, mengoordinasikan proses pengadaan, penerimaan, distribusi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Lurah, Sekretaris Kelurahan, para Kepala Seksi, serta perangkat daerah terkait agar pengelolaan aset dapat berjalan secara optimal dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Fokus Kerja
Interaktif
