Logo Jakarta Utara
Kelurahan Pegangsaan Dua
Kota Administrasi Jakarta Utara
Profil Layanan Agenda Publikasi PPID
Cari

Navigasi Microsite
Profil
Lihat Profil
Pejabat
Tentang Kelurahan Pegangsaan Dua
Struktur Organisasi
Hubunggi Kami
Visi dan Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tugas dan Fungsi
Prestasi Kelurahan
Maklumat Pelayanan Kelurahan
Layanan
Agenda
Publikasi
Lihat Publikasi
Berita
Foto
Video
Artikel
Infografis
PPID
Lihat PPID
PROFIL PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Maklumat Pelayanan
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID
Waktu & Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Portal Utama
Kembali

Kelurahan Pegangsaan Dua

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Kumpulan informasi resmi pada menu Waktu & Biaya Layanan Informasi.

1 submenu
1 dari 1 submenu
Waktu & Biaya Layanan Informasi


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

(3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.

(4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.

(5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

Kelurahan Pegangsaan Dua

Kota Administrasi Jakarta Utara

Navigasi Microsite

  • Beranda
  • Profil
  • Pejabat
  • Layanan
  • Publikasi
  • Infografis
  • PPID

Informasi & Transparansi

  • Informasi Publik
  • Regulasi
  • Anggaran & Realisasi
  • Program & Kegiatan
  • FAQ

Kontak Unit

Jl. Raya Kelapa Nias No.8, RT.1/RW.14, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
02145841273
kel.pegangsaandua@jakarta.go.id

Statistik Kunjungan

Hari ini0
Bulan ini65
Total65

Statistik kunjungan terkini

Portal ResmiWebsite resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
Data TerverifikasiInformasi yang disajikan telah diverifikasi dan valid
Aman & TerpercayaSitus ini dilindungi dengan sistem keamanan berlapis

Kelurahan Pegangsaan Dua

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kontak Unit

Jl. Raya Kelapa Nias No.8, RT.1/RW.14, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
02145841273
kel.pegangsaandua@jakarta.go.id

Statistik Kunjungan

Hari ini0
Bulan ini65
Total65

Statistik kunjungan terkini

Portal Resmi
Data Terverifikasi
Aman & Terpercaya

(c) 2026 Kelurahan Pegangsaan Dua. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Kebijakan PrivasiDisclaimerAksesibilitasPeta Situs