Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.
Dokumen dan Informasi Publik
No | Judul Dokumen | Kategori | Deskripsi | Unit | Tahun | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Standar Pelayanan Kelurahan Kebon Bawang | Informasi Publik | Keputusan Lurah Kebon Bawang Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan Kebon Bawang sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, produk layanan, serta sarana, prasarana dan/atau fasilitas untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Paket Layanan, Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perkawinan, Perceraian, Keterangan Usia, Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan, Pendatang Relokasi, dan layanan lainnya | Kebon Bawang | 2026 | |
| 2 | Layanan Dukcapil Jumat Petang | Informasi Publik | Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar waktu pelayanan reguler. Layanan dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan pukul 16.30–19.30 WIB di seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, yang meliputi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. | Kebon Bawang | 2026 | |
| 3 | Sabtu Pelayanan Adminduk (SAPA) | Informasi Publik | Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2026 tentang Sabtu Pelayanan Adminduk (SaPA) sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar hari kerja. Kegiatan SaPA dilaksanakan pada seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, setiap hari Sabtu pada minggu ketiga setiap bulan pukul 08.00–12.00 WIB, dengan layanan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. | Kebon Bawang | 2026 |
Standar Pelayanan Kelurahan Kebon Bawang
Keputusan Lurah Kebon Bawang Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan Kebon Bawang sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, produk layanan, serta sarana, prasarana dan/atau fasilitas untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Paket Layanan, Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perkawinan, Perceraian, Keterangan Usia, Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan, Pendatang Relokasi, dan layanan lainnya
Kebon BawangLayanan Dukcapil Jumat Petang
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar waktu pelayanan reguler. Layanan dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan pukul 16.30–19.30 WIB di seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, yang meliputi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kebon BawangSabtu Pelayanan Adminduk (SAPA)
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2026 tentang Sabtu Pelayanan Adminduk (SaPA) sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar hari kerja. Kegiatan SaPA dilaksanakan pada seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, setiap hari Sabtu pada minggu ketiga setiap bulan pukul 08.00–12.00 WIB, dengan layanan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kebon Bawang
