PPID Kelurahan Kebon Bawang

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 3 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori
No
Judul Dokumen
Kategori
Deskripsi
Unit
Tahun
Aksi
1Standar Pelayanan Kelurahan Kebon Bawang
Informasi Publik
Keputusan Lurah Kebon Bawang Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan Kebon Bawang sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, produk layanan, serta sarana, prasarana dan/atau fasilitas untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Paket Layanan, Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perkawinan, Perceraian, Keterangan Usia, Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan, Pendatang Relokasi, dan layanan lainnyaKebon Bawang2026
2Layanan Dukcapil Jumat Petang
Informasi Publik
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar waktu pelayanan reguler. Layanan dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan pukul 16.30–19.30 WIB di seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, yang meliputi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Kebon Bawang2026
3Sabtu Pelayanan Adminduk (SAPA)
Informasi Publik
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2026 tentang Sabtu Pelayanan Adminduk (SaPA) sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar hari kerja. Kegiatan SaPA dilaksanakan pada seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, setiap hari Sabtu pada minggu ketiga setiap bulan pukul 08.00–12.00 WIB, dengan layanan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Kebon Bawang2026
Informasi Publik
2026

Standar Pelayanan Kelurahan Kebon Bawang

Keputusan Lurah Kebon Bawang Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan Kebon Bawang sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, produk layanan, serta sarana, prasarana dan/atau fasilitas untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Paket Layanan, Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perkawinan, Perceraian, Keterangan Usia, Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan, Pendatang Relokasi, dan layanan lainnya

Kebon Bawang
Informasi Publik
2026

Layanan Dukcapil Jumat Petang

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar waktu pelayanan reguler. Layanan dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan pukul 16.30–19.30 WIB di seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, yang meliputi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kebon Bawang
Informasi Publik
2026

Sabtu Pelayanan Adminduk (SAPA)

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2026 tentang Sabtu Pelayanan Adminduk (SaPA) sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar hari kerja. Kegiatan SaPA dilaksanakan pada seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, setiap hari Sabtu pada minggu ketiga setiap bulan pukul 08.00–12.00 WIB, dengan layanan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kebon Bawang

Informasi Pelayanan Publik PPID

11 dari 11 submenu
PROFIL PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Maklumat Pelayanan
Daftar Informasi Publik
Informasi terkait Program dan kegiatan
DPA Kebon Bawang
Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota