Pimpinan
Fahmi Zulfikar
Lurah
Fahmi Zulfikar, S.E., M.M. merupakan Lurah Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara. Beliau memiliki latar belakang pendidikan S-1 Manajemen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar dan S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia pada Universitas Muslim Indonesia (Ujung Pandang). Berdasarkan Daftar Riwayat Hidup, beliau mulai menjabat sebagai Lurah Kebon Bawang pada 20 Mei 2026
Andrian Syah
Sekretaris Kelurahan
Andrian Syah, S.Kom. merupakan Sekretaris Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang mulai menjabat sejak 5 November 2025. Beliau memiliki latar belakang pendidikan D-3 Manajemen Informatika pada AMIK BSI Jakarta dan S-1 Sistem Informasi pada STMIK Nusa Mandiri Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Kebon Bawang, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Semper Timur
Akses Layanan Cepat
Urusan administrasi warga jadi lebih mudah dan transparan.
Kenali Wilayah
Struktur administrasi wilayah Kelurahan Kebon Bawang.
Provinsi
DKI Jakarta
Kota / Kabupaten
Jakarta Utara
Kecamatan
Tanjung Priok
Kelurahan
Kebon Bawang
Kelurahan di Kecamatan Tanjung Priok
Demografi Wilayah
Informasi Demografi Kelurahan Kebon Bawang
Dashboard demografi wilayah kelurahan Kebon Bawang belum tersedia saat ini.
Visual Informasi
Infografis Event
Ringkasan visual agenda publik Kelurahan Kebon Bawang.
Visual Informasi
Infografis Penting
Informasi prioritas Kelurahan Kebon Bawang dalam format infografis.
Transparansi Publik
Informasi Regulasi
Standar Pelayanan Kelurahan Kebon Bawang
Keputusan Lurah Kebon Bawang Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan Kebon Bawang sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, produk layanan, serta sarana, prasarana dan/atau fasilitas untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Paket Layanan, Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perkawinan, Perceraian, Keterangan Usia, Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan, Pendatang Relokasi, dan layanan lainnya
Layanan Dukcapil Jumat Petang
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2025 tentang Layanan Dukcapil Jumat Petang sebagai dasar penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di luar waktu pelayanan reguler. Layanan dilaksanakan pada hari Jumat kedua setiap bulan pukul 16.30–19.30 WIB di seluruh loket pelayanan pada Dinas, Suku Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, yang meliputi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
