Ancol – Kelurahan Ancol bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah Kelurahan Ancol. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Lurah Ancol, Kecamatan Pademangan, Selasa (20/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, M. Yusuf Pratama, S.Fam., dari LPPOM MUI DKI Jakarta, yang memberikan pemaparan mengenai kewajiban sertifikasi halal, jenis produk yang wajib bersertifikat halal, serta tahapan pengajuan sertifikasi bagi pelaku usaha.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap bagi berbagai kategori produk.
Materi sosialisasi juga mengacu pada informasi dalam publikasi LPPOM mengenai kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026. Kategori produk yang menjadi perhatian antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat-obatan dan suplemen, bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan.
Narasumber turut menjelaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk segera mempersiapkan persyaratan dan mengajukan sertifikasi halal melalui layanan resmi yang tersedia di ptsp.halal.go.id. Pemenuhan sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Pademangan, Cahyo Hudoyo, dan Sekretaris Kelurahan Ancol, Herlin Deka, beserta jajaran. Sosialisasi diikuti oleh para pelaku usaha kuliner di wilayah Kelurahan Ancol, pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta perwakilan PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Melalui kegiatan ini, Kelurahan Ancol berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban dan manfaat sertifikasi halal, serta terdorong untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan jaminan produk halal, sekaligus memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
