Jakarta Utara - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan instansi terkait melaksanakan peninjauan lapangan di Kampung Tongkol, RT 007/RW 01, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/9).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan serta mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penataan dan kepastian hak atas tanah. Peninjauan dilakukan terhadap sejumlah kampung kota di Jakarta Utara yang menjadi perhatian dalam rencana program reforma agraria, yaitu Kampung Krapu, Kampung Londan, dan Kampung Tongkol.
Peninjauan lapangan di Kampung Tongkol dihadiri oleh Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta beserta anggota Pansus, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta/Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Camat Pademangan, Lurah Ancol, jajaran Kecamatan dan Kelurahan Ancol, pengurus Koperasi Jasa Komunitas Anak Kali Ciliwung, serta Ketua RT 004/RW 01 dan Ketua RT 007/RW 01.
Dalam peninjauan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana redistribusi tanah bagi masyarakat. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi warga di kawasan kampung kota.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, turut dibahas usulan mengenai skema kepemilikan tanah secara kolektif. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem sosial dan ekonomi masyarakat serta menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penguasaan tanah oleh pihak di luar komunitas.
Selain aspek legalitas dan kepastian hak atas tanah, kawasan Kampung Tongkol juga memiliki nilai sejarah dan karakter sosial yang kuat. Potensi tersebut dinilai dapat dikembangkan secara terintegrasi melalui penataan lingkungan dan pengembangan kawasan berbasis sejarah serta budaya masyarakat, sehingga ke depan dapat mendukung pengembangan potensi wisata kawasan.
Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah bersama DPRD DKI Jakarta juga mendorong penguatan ekonomi warga melalui koperasi dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Akses terhadap pembiayaan dengan skala super mikro, termasuk melalui lembaga keuangan daerah, juga menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan usaha sekaligus mendorong masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang aman dan terjangkau.
Hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dan pematangan dalam rapat Pansus Reforma Agraria dan PTSL bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta instansi terkait. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut dan, sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku, diusulkan kepada kementerian maupun pemerintah pusat.
Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, instansi pertanahan, serta masyarakat, penataan kawasan diharapkan dapat berjalan secara terpadu dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, penguatan ekonomi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat kampung kota.(Rdn)
