Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ancol melaksanakan kegiatan pemberian kartu kuning sebagai bentuk penegakan ketertiban umum pada Senin pagi pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jl. Ancol Barat II & VI serta Jl. Lodan Raya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kelurahan Ancol dan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Ancol. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan kartu kuning kepada sejumlah pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi aturan ketertiban umum.
Pemberian kartu kuning ini merupakan bentuk peringatan tertulis kepada masyarakat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar serta pelanggaran parkir liar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain memberikan peringatan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis agar para pelanggar segera menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satpol PP Kelurahan Ancol menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban wilayah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah.
