Ancol — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi pembangunan pagar pengamanan aset di area Rusun Tongkol kepada warga RT 008 dan RT 009 RW 01 Kelurahan Ancol di Aula Kantor Kelurahan Ancol, Rabu (13/5).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kelurahan Ancol, pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait rencana pelaksanaan pembangunan pagar pengamanan aset di kawasan Rusun Tongkol.
Dalam pemaparannya, pihak dinas menjelaskan bahwa pembangunan pagar pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset milik pemerintah daerah, meningkatkan keamanan kawasan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Selain itu, pembangunan tersebut juga diharapkan dapat mendukung penataan kawasan permukiman di sekitar Rusun Tongkol.
Warga yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait rencana pembangunan. Diskusi berlangsung secara interaktif dan kondusif dengan mengedepankan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan pembangunan pagar pengamanan aset tersebut serta turut mendukung pelaksanaan program penataan kawasan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
