Profil Unit
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Profil Unit Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, berlokasi di Jl. Logistik No.2, RT.4/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jl. Logistik No.2, RT.4/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
02143800979
kpajakut@gmail.com
8 dari 8 submenu
Pejabat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Standar Pelayanan Perpustakaan
Pegawai ASN
Tentang Perpustakaan
Tentang Kearsipan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- perumusan dan pelaksanaan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpustakaan dan kearsipan daerah;
- perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
- pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
- pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku;
- pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan Arsiparis;
- pengelolaan teknologi sistem informasi serta transformasi digital perpustakaan dan kearsipan;
- pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
- penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
- penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
- pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
- akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
- pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
