Profil Unit

Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Profil Unit Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, berlokasi di Jl. Logistik No.2, RT.4/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jl. Logistik No.2, RT.4/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
02143800979
kpajakut@gmail.com
8 dari 8 submenu
Pejabat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Standar Pelayanan Perpustakaan
Pegawai ASN
Tentang Perpustakaan
Tentang Kearsipan
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • perumusan dan pelaksanaan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpustakaan dan kearsipan daerah;
  • perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
  • pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
  • pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku;
  • pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan Arsiparis;
  • pengelolaan teknologi sistem informasi serta transformasi digital perpustakaan dan kearsipan;
  • pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
  • penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
  • penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
  • pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
  • akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
  • pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
  • penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  • pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.