Profil Unit

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, & UKM

Profil Unit Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, & UKM, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14345.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14345
0
email@jakarta.go.id
5 dari 5 submenu
Pejabat
Tentang Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi
Struktur Organisasi

Tugas :

Membantu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah Kota Administrasi

Fungsi :

  • Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengendalian perindustrian, perdagangan, kewirausahaan pada wilayah Kota Administrasi sesuai kewenangan;
  • Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah Kota Administrasi sesuai kewenangan;
  • Pelaksanaan pengelolaan tempat kumpul kreatif di wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan penerbitan surat keterangan asal;
  • Pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan koperasi pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan pemantauan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pemberian rekomendasi nonteknis dan/atau verifikasi perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah pada wilayah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi;
  • Pelaksanaan kemitraan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah pada wilayah Kota Administrasi.