Profil Unit

Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Profil Unit Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Utara Blok P Lt.5, Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14347 37.

Kantor Walikota Jakarta Utara Blok P Lt.5, Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14347 37
6281212345678
email@jakarta.go.id
3 dari 3 submenu
Pejabat
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi

Tugas

Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi;
  • pengelolaan opini dan aspirasi publik, pelayanan komunikasi dan informasi publik dan media komunikasi serta penyediaan konten lintas sektoral pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan manajemen komunikasi krisis dan layanan hubungan media pada wilayah Kota Administrasi;
  • Penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah Kota Administrasi;
  • penyelenggaraan layanan hubungan media, infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan teknologi informasi dan komunikasi, serta layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah Kota Administrasi;
  • penyelenggaraan kegiatan statistik dan ekosistem Provinsi DKI Jakarta dan kota cerdas pada wilayah Kota Administrasi; dan
  • pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi.