Profil Unit
Suku Badan Kepegawaian
Profil Unit Suku Badan Kepegawaian, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14355.
Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14355
0
email@jakarta.go.id
6 dari 6 submenu
Pejabat
Tentang Suban Kepegawaian Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Laporan Tahunan
| No | Tugas dan Fungsi |
| 1 | Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
| 2 | Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
| 3 | Pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 4 | Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 5 | Pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 6 | Penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
| 7 | Pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 8 | Pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 9 | Penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 10 | Penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
| 11 | Penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
| 12 | Pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 13 | Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 14 | Pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 15 | Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
| 16 | Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
| 17 | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
| 18 | Pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
| 19 | Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
| 20 | Pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
| 21 | Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
| 22 | Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
