Profil Unit

Suku Badan Kepegawaian

Profil Unit Suku Badan Kepegawaian, berlokasi di Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14355.

Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5, Kb. Bawang, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14355
0
email@jakarta.go.id
6 dari 6 submenu
Pejabat
Tentang Suban Kepegawaian Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Laporan Tahunan
No Tugas dan Fungsi
1 Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota
2 Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota
3 Pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi
4 Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
5 Pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
6 Penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
7 Pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
8 Pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
9 Penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi
10 Penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi
11 Penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi
12 Pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
13 Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
14 Pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
15 Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
16 Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi
17 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi
18 Pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota
19 Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota
20 Pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota
21 Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan
22 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota.