Pemerintahan
Unit Suku Badan Kepegawaian
21 Agustus 2026 3

Serahkan 21 SK Pensiun Pegawai, Wakil Walikota Tekankan Pengabdian Harus Terus Berjalan

Suku Baadan Kepegawaian

Penulis

Jakarta Utara - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2026. Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (20/8).

Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk penghargaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai selama menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Wakil Walikota Menyerahkan SK Pensiun TMT 1 September 2026. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Ia berpesan agar semangat memberikan manfaat kepada masyarakat tetap dilanjutkan meskipun telah memasuki masa purna tugas.

“Teruslah melanjutkan hal-hal baik yang selama ini sudah dilakukan. Karena tidak ada SK untuk berhenti berbuat baik,” pesan Fredy kepada penerima SK Pensiun. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pengabdian tidak berhenti ketika seseorang telah menyelesaikan masa tugas sebagai aparatur pemerintah. Nilai-nilai kebaikan, integritas, kepedulian, dan semangat untuk memberikan manfaat diharapkan tetap menjadi bagian dari kehidupan para purnabakti di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani, menyampaikan bahwa Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara telah menyelesaikan proses administrasi bagi para pegawai yang memasuki masa pensiun, termasuk pengurusan layanan Taspen yang telah diselesaikan seluruhnya. “Pengurusan administrasi pensiun bagi Bapak dan Ibu penerima SK telah kami fasilitasi dengan sebaik-baiknya, termasuk proses pengurusan Taspen. Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pensiun ini tidak dipungut biaya dan bebas dari gratifikasi,” ujar Neni.

Neni menambahkan, pelayanan kepegawaian harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Para pegawai yang memasuki masa purna tugas diharapkan dapat memperoleh seluruh hak kepegawaiannya dengan mudah serta mendapatkan kepastian dalam proses administrasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PT TASPEN (Persero), BPJS Kesehatan, Bank Jakarta, BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (P5DKIJ). Kehadiran sejumlah mitra tersebut memberikan informasi mengenai layanan dan manfaat yang dapat dimanfaatkan setelah memasuki masa purna tugas kepada para penerima SK Pensiun. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap proses menuju masa purnabakti dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pegawai yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan Berita