Kembali 
Unit Sekretariat Kota
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Kumpulan informasi resmi pada menu Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.
1 submenu
1 dari 1 submenu
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

📋 Cara Pengajuan Sengketa:
Permohonan dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui dua cara:
1. Secara Langsung (Datang Langsung):
Mengisi Form Penyelesaian Sengketa.
Membawa bukti surat permohonan informasi & tanda terimanya.
Membawa bukti jawaban permohonan (jika ada).
Membawa bukti identitas (KTP untuk individu / Anggaran Dasar untuk Badan Hukum).
2. Secara Tertulis (Online/Surat):
Mengirim surat melalui email atau surat tercatat.
Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
Melampirkan seluruh dokumen bukti (sama seperti cara langsung).
Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan.
