Kominfotik JU - Upaya menjaga kualitas udara Jakarta terus diperkuat melalui pengawasan emisi kendaraan bermotor. Sebanyak 43 kendaraan menjalani uji emisi dalam razia yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Rabu (7/10). Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dan langsung mendapatkan teguran untuk segera melakukan perawatan kendaraan.
Kepala Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Langkah ini juga menjadi upaya mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraannya.
“Uji emisi dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi, tidak hanya di jalur protokol, tetapi juga di lingkungan permukiman dan masyarakat, termasuk tingkat RW,” ujarnya.
Menurut Edy, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam pelaksanaannya, sedikitnya 30 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Untuk mendukung layanan kepada masyarakat, petugas juga mengoperasikan tiga mobil keliling uji emisi secara gratis. “Dalam layanan gratis ini kami kerahkan juga tiga mobil keliling uji emisi,” katanya.
Edy berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala. “Harapannya, masyarakat semakin patuh terhadap aturan dan ikut berkontribusi meningkatkan kualitas udara Jakarta,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Evy Sulistiawati, menjelaskan dari 43 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 26 kendaraan dinyatakan lulus dan 17 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Rinciannya, dari 12 sepeda motor yang diperiksa, lima kendaraan lulus dan tujuh lainnya tidak lulus. Kemudian, dari 14 mobil berbahan bakar bensin, sebanyak 10 kendaraan lulus dan empat tidak lulus. Sedangkan dari 17 kendaraan berbahan bakar solar, 11 kendaraan lulus dan enam lainnya tidak lulus. “Pemilik kendaraan yang tidak lulus langsung diberikan teguran dan diminta segera melakukan servis agar emisi gas buangnya memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Bagi Malinda (40), salah seorang pengendara yang mengikuti uji emisi, kegiatan tersebut menjadi pengingat penting bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan kondisi emisi kendaraan.
Ia bersyukur kendaraannya dinyatakan lulus dan mendukung pelaksanaan uji emisi secara rutin sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas udara. “Alhamdulillah, kendaraan saya lulus uji emisi. Saya mendukung program ini karena kendaraan yang mengeluarkan asap berlebihan dapat mengganggu pengendara lain. Semoga program Langit Biru terus dilakukan,” tandasnya.
