Perekonomian & Pembangunan
Unit Sekretariat Kota
29 September 2026 45

Hemat Energi Bukan Sekadar Imbauan, Fredy Setiawan Ajak ASN Jakut Jadikan Efisiensi Energi dan Air sebagai Budaya

Kominfotik-Louise

Penulis

Kominfotik JU – Menghemat energi dan air bukan sekadar mematikan lampu atau mengurangi penggunaan air, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus menjaga keberlanjutan kota. Semangat inilah yang ditekankan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam mendorong penerapan efisiensi energi dan air di seluruh bangunan gedung pemerintah.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air serta Pelaksanaan Audit Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Daerah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Fredy menegaskan, penerapan efisiensi energi harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari kebiasaan sederhana di lingkungan kerja, dilakukan secara konsisten, dan menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur pemerintah.

"Ini bukan hanya bicara tentang bagaimana kita menghemat energi dan air, tetapi bagaimana kita mengelola tata pemerintahan yang baik, memastikan perencanaan berjalan efektif, dan yang paling penting merupakan bagian dari tanggung jawab kita terhadap keberlanjutan masa depan kota. Ini adalah kepentingan kita bersama," ujar Fredy di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (29/9).

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perlu diikuti dengan langkah konkret. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memahami ketentuan yang berlaku, mulai menerapkan kebiasaan hemat energi, melaksanakan audit energi secara benar, hingga memastikan setiap hasil audit terdokumentasi dan ditindaklanjuti dengan jelas.

Fredy berharap, sosialisasi ini tidak berhenti pada penyampaian materi dan pencatatan hasil kegiatan, melainkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif serta mendorong perubahan nyata di setiap unit kerja. "Saya ingin efisiensi energi ini menjadi budaya dan gerakan bersama. Mari kita menjadi contoh dalam menghemat energi. Hasil sosialisasi ini bukan hanya dicatat, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terkoordinasi, termonitor, dan terevaluasi," imbaunya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat semangat dan kekompakan dalam mewujudkan Jakarta Utara sebagai wilayah yang terdepan dalam penerapan efisiensi energi dan air.

Sementara itu, Kepala Bidang Energi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Ulin Nuha menjelaskan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan dalam mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca di Jakarta.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sekitar 50 persen pada 2030 dan merencanakan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2050. Target tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perangkat daerah dan badan usaha swasta, melalui penerapan efisiensi energi secara berkelanjutan.

"Semua tidak akan terlaksana jika kita tidak berkolaborasi dan bergandengan tangan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, ketentuan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak," ungkap Ulin.

Di Jakarta Utara, upaya penghematan energi telah dilakukan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 2025 di SDN Semper Timur 01 dan SDN Rawa Badak Utara 19. Selain itu, pada 2026 telah dilaksanakan audit energi pada dua bangunan fasilitas pelayanan publik, yakni Puskesmas Penjaringan dan Puskesmas Koja.

Hasil audit tersebut telah menghasilkan rekomendasi perbaikan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Rekomendasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pengelola gedung sebagai langkah meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan fasilitas pemerintah yang lebih berkelanjutan.

Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebanyak 146 unit dan instansi menjadi sasaran kegiatan, meliputi enam suku badan, 22 suku dinas, Satpol PP, enam kecamatan, 31 kelurahan, enam puskesmas kecamatan, 44 puskesmas kelurahan, lima RSUD, serta 25 badan usaha swasta.

"Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman perangkat daerah dan badan usaha swasta mengenai ketentuan efisiensi energi dan air, manfaat pelaksanaan audit energi, serta menyampaikan hasil awal audit energi pada gedung pemerintah daerah di Jakarta Utara," terangnya.

Tags
#Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Bagikan Berita