Bagian
Kesra – Rapat Persiapan Koordinasi
Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 di Ruang
Fatahillah Lantai 2 Gedung Blok P (11/03)
Kabupaten/Kota Sehat (KKS) merupakan suatu
kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni
penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan
dengan kegiatan yang terintegrasi yang dipsekatai masyarakat dan Pemerintah
Daerah. Implementasi pendekatan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) sejak
tahun 2005 dengan dasar pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005
tentang Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Sehat serta penyelenggaraan Kabupaten/Kota
Sehat juga menjadi salah satu indikator dalam RPJMN 2020-2024.
Menindaklanjuti dasar hukum tersebut,
pemerintah Kab/Kota yang dapat mengikuti penilaian dan penghargaan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 adalah yang telah melaporkan pelaksanaan Kabupaten/Kota Sehat
selama 2 tahun (2023 dan 2024) dan telah memenuhi persyaratan penerima
penghargaan Padapa dengan minimal 80% Kelurahan ODF, penghargaan Wiwerda
minimal 90% Kelurahan ODF, penghargaan Wistara memenuhi 100% Kelurahan ODF, dan
penghargaan Wistara Paripurna telah mendapatkan penghargaan Wistara 2 kali
beruntun (2023 dan 2025) dengan penambahan penilaian capaian IP 6
SPM pada 9 tatanan, inovasi dengan kriteria, dan telah diadopsi oleh
Kabupaten/Kota yang lain.
Sebelum
membahas persiapan Kabupaten/Kota Sehat
Tahun 2025, dr Ika dari Suku Dinas Kesehatan
menyampaikan kondisi capaian kelurahan ODF Jakarta Utara
saat ini masih 58,06% (18 kelurahan sudah deklarasi ODF, yaitu 3 kelurahan sudah clear, dan 15 kelurahan masih dengan komitmen), tersisa 13 Kelurahan lagi yang belum deklarasi ODF, untuk memenuhi
syarat penghargaan Padapa (minimal 80%
Kelurahan ODF), membutuhkan minimal 7 Kelurahan untuk melakukan deklarasi
ODF.
“Saat ini
fokuskan dulu untuk mengejar jumlah BABS terbuka menjadi 0 melalui deklarasi
ODF dengan komitmen, dan dari data sudah terlihat Kelurahan mana saja yang bisa
melakukan deklarasi,” ujar Muhammad Andri selaku pimpinan rapat.
Dari data
Suku Dinas Kesehatan diperoleh ada 10 Kelurahan dengan jumlah BABS terbuka
kecil yang dalam waktu dekat akan
melakukan deklarasi ODF pada Maret 2025 ini, yakni Pejagalan, Tanjung Priok,
Kebon Bawang, Semper Timur, Rorotan, Koja, Sukapura, Kapuk Muara dan Kalibaru. Sedangkan 3 Kelurahan lagi seperti
Cilincing, Penjaringan dan Marunda belum bisa melakukan deklarasi ODF pada bulan
ini.
Muhammad Andri juga menyampaikan untuk 10 Kelurahan yang akan deklarasi ODF
pada Maret 2025 ini untuk mempersiapkan dokumen komitmen, melaporkan progress
jumlah BABS terbuka dan BABS tertutup serta melakukan rapat internal dengan
melibatkan RT, RW, LMK, Puskemas agar memiliki pemahaman yang sama. Selain itu,
untuk penguatan penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 akan dirapatkan
kembali dengan mengundang UKPD terkait sesuai 9 tatanan penilaian Kabupaten/Kota Sehat.
Untuk mewujudkan Jakarta Utara menjadi Kota sehat
tentu sangat diperlukan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, baik dari
pemerintah kota, masyarakat, maupun dunia usaha yang saat ini terbentuk dalam
forum CSR tingkat Kota Administrasi Jakarat Utara
Author : Dessy F. Pratiwi
