PPID Kelurahan Tanjung Priok

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 3 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori
No
Judul Dokumen
Kategori
Deskripsi
Unit
Tahun
Aksi
1JAM PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG PRIOK
Informasi Publik
Jam Pelayanan Kelurahan Tanjung Priok untuk memudahkan masyarakat mengetahui waktu pelayanan administrasi dan layanan publik. ๐Ÿ•— Seninโ€“Kamis 08.00 โ€“ 16.00 WIB ๐Ÿ•— Jumat 08.00 โ€“ 16.30 WIB ๐Ÿšซ Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional TUTUP Mari manfaatkan waktu pelayanan dengan baik dan datang sesuai jadwal. Kelurahan Tanjung Priok siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. ๐Ÿ“ Jl. Tenggiri No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara โ˜Ž๏ธ (021) 43937042 ๐Ÿ“ง kelurahantanjungpriok@gmail.com ๐Ÿ“ฑ Instagram: @kelurahan_tanjung_priok Melayani dengan Hati, untuk Masyarakat.Tanjung Priok2026
2Kontak Center Kelurahan Tanjung Priok
Informasi Publik
Kontak Center Kelurahan Tanjung Priok sebagai sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat. Dengan mengusung tema pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, infografis menampilkan identitas resmi Kelurahan Tanjung Priok serta informasi kontak yang dapat digunakan oleh warga. Informasi yang tercantum meliputi alamat kantor di Jl. Tenggiri No. 47, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, nomor telepon (021) 43937042, serta alamat email kelurahantanjungpriok@mail.com. Selain itu, tersedia informasi Google Maps untuk membantu masyarakat menemukan lokasi kantor kelurahan, akun Instagram @kelurahan_tanjung_priok, serta website resmi Kelurahan Tanjung Priok sebagai media untuk memperoleh informasi dan layanan secara digital. Pada bagian kanan infografis terdapat QR Code yang dapat dipindai untuk mengakses informasi lokasi Kelurahan Tanjung Priok. Desain juga dilengkapi dengan pesan โ€œKami siap melayani Anda!โ€ sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Secara keseluruhan, infografis ini menjadi media informasi yang praktis, informatif, dan mudah dipahami untuk memperkenalkan saluran komunikasi dan layanan Kelurahan Tanjung Priok kepada seluruh warga. Pelayanan Prima untuk Warga Tanjung Priok.Tanjung Priok2026
3SK PPID
Surat Keputusan
Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Tanjung PriokTanjung Priok2024
Informasi Publik
2026

JAM PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG PRIOK

Jam Pelayanan Kelurahan Tanjung Priok untuk memudahkan masyarakat mengetahui waktu pelayanan administrasi dan layanan publik. ๐Ÿ•— Seninโ€“Kamis 08.00 โ€“ 16.00 WIB ๐Ÿ•— Jumat 08.00 โ€“ 16.30 WIB ๐Ÿšซ Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional TUTUP Mari manfaatkan waktu pelayanan dengan baik dan datang sesuai jadwal. Kelurahan Tanjung Priok siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. ๐Ÿ“ Jl. Tenggiri No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara โ˜Ž๏ธ (021) 43937042 ๐Ÿ“ง kelurahantanjungpriok@gmail.com ๐Ÿ“ฑ Instagram: @kelurahan_tanjung_priok Melayani dengan Hati, untuk Masyarakat.

Tanjung Priok
Informasi Publik
2026

Kontak Center Kelurahan Tanjung Priok

Kontak Center Kelurahan Tanjung Priok sebagai sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat. Dengan mengusung tema pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, infografis menampilkan identitas resmi Kelurahan Tanjung Priok serta informasi kontak yang dapat digunakan oleh warga. Informasi yang tercantum meliputi alamat kantor di Jl. Tenggiri No. 47, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, nomor telepon (021) 43937042, serta alamat email kelurahantanjungpriok@mail.com. Selain itu, tersedia informasi Google Maps untuk membantu masyarakat menemukan lokasi kantor kelurahan, akun Instagram @kelurahan_tanjung_priok, serta website resmi Kelurahan Tanjung Priok sebagai media untuk memperoleh informasi dan layanan secara digital. Pada bagian kanan infografis terdapat QR Code yang dapat dipindai untuk mengakses informasi lokasi Kelurahan Tanjung Priok. Desain juga dilengkapi dengan pesan โ€œKami siap melayani Anda!โ€ sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Secara keseluruhan, infografis ini menjadi media informasi yang praktis, informatif, dan mudah dipahami untuk memperkenalkan saluran komunikasi dan layanan Kelurahan Tanjung Priok kepada seluruh warga. Pelayanan Prima untuk Warga Tanjung Priok.

Tanjung Priok
Surat Keputusan
2024

SK PPID

Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Tanjung Priok

Tanjung Priok

Informasi Pelayanan Publik PPID

16 dari 16 submenu
PROFIL PPID
SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Maklumat Pelayanan
Daftar Informasi serta merta
Tugas dan Fungsi PPID
Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi Wajib Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta
VISI DAN MISI
Sejarah Kelurahan Tanjung Priok
Struktur Organisasi

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota